Ahad 14 Feb 2021 21:38 WIB

Perpres Sanksi Penolak Vaksin, Pemda Belum Tahu

Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian pemberian bansos.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku belum menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021.

"Saya belum dapat salinannya," ujar Bima yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (14/2).

Melalui Perpres tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun menolak mengikuti vaksinasi. Hal ini diatur dalam Pasal 13A ayat (4) yang berbunyi, "setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif."

Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan juga denda.

Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, data sasaran penerima vaksin Covid-19 akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang juga belum menerima pemberitahuan atas terbitnya perpres ini. Jika para bupati sudah menerimanya, menurut dia, sosialisasi akan segera dilakukan pemerintah kabupaten.

Pemerintah daerah pun menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pelaksanaan Perpres tersebut, apalagi di dalamnya ada penerapan sanksi administratif bagi warga. Perlu atau tidaknya aturan turunan di tingkat pemerintah daerah bergantung arahan dari Kemendagri. "Menunggu arahan dari Kemendagri," kata Sarman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement