Ditjenpas terus meningkatkan protokol kesehatan serta menyemprot disinfektan. Selain itu, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020.
Namun, penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas tidak bisa dielakkan. "Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak balik rutan," kata Rika.
"Kami harus siap apabila virus masuk ke lingkungan rutan. Yang lebih penting, bagaimana penyembuhan penanganan apabila ada petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya menambahkan.
Saat ini, ungkap Rika, ada sekitar 3600 lebih warga binaan yang sembuh setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Ini bukti bahwa Ditjenpas bekerja sama dengan dinkes dan gugus tugas di wilayah masing-masing untuk melakukan tindakan cepat dan tepat," ujar Rika.