Sabtu 13 Feb 2021 23:15 WIB

Pengendara Moge tak Tahu Gage Bogor Diterapkan Hari Jumat

Pelanggar hanya membayar sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 sebesar Rp 250 ribu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Rombongan motor gede (moge) bebas melintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor.
Foto:

Tak hanya itu, dirinya meminta maaf kepada jajaran Pemkot Bogor, Kapolresta Bogor Kota, dan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena sempat menimbulkan ketidaknyamanan pada hari tersebut.

“Kami memohan maaf kepada Pemkot Bogor, Bapak Wali Kota, kemudian aparat dari Polres, Bapak Kapolres, dan aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi,” ucap FR.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/2) dini hari, Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pengendara motor gede (moge) yang melanggar ganjil-genap Kota Bogor. Dari 12 pengendara yang melintas di Kota Bogor, tiga di antaranya terlacak menggunakan plat nomor ganjil dan telah diberi penindakan.

“Setelah viral kami berusaha mengumpulkan semua video. Kemudian pada Sabtu dini bari pukul 01.00 WIB dan pengumpulkan semua pengendara,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

 

Susatyo mengungkapkan, tiga orang pengendara moge yang menggunakan plat nomor ganjil berasal dari luar Kota Bogor. Dia memerinci, pengendara tersebut antara lain, HM (37 tahun) yang menggunakan motor Harley Davidson warna silver, FR (47) dengan motor Harley Davidson warna oranye, dan TF (33) dengan motor Harley Davidson. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement