Jumat 12 Feb 2021 12:01 WIB

RUU Masyarakat Adat Diproyeksikan Adat Rampung Tahun Ini

Pemerintah tunggu tindak lanjut inisiatif RUU Masyarakat Adat dari DPR.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat. Kantor Staf Presiden menegaskan akan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bersama parlemen.
Foto: ANTARA /Jessica Helena Wuysang
Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat. Kantor Staf Presiden menegaskan akan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bersama parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden menegaskan akan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bersama parlemen. Bahkan targetnya, RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021 ini bisa benar-benar rampung tahun ini.

"Kami dari Kantor Staf Presiden lintas kedeputian bisa dikomunikasikan bahwa kami mengawal ini, (dan) benar jalan di tahun ini," ujar Kepala Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, dalam acara KSP Mendengar, Kamis (11/2) kemarin.

Baca Juga

Pemerintah, ujar Abetnego, memang masih menunggu langkah lanjutan dari DPR. Meski masuk prolegnas, RUU Masyarakat Adat memang cukup alot dan mendapat penolakan dari sejumlah fraksi. Ia mengingatkan, pemerintah memang perlu menunggu karena sejak awal RUU ini inisiatif DPR.

"Tentu ini inisitif dari DPR. Pemerintah menunggu lebih lanjut bagaimana dari DPR," ujar Abetnego.

 

Namun di luar pembahasan RUU Masyarakat Adat, Abetnego menekankan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejak awal mendukung perlindungan bagi masyarakat adat. Komitmen ini pun, ujar Abetnego, juga ditunjukkan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah adat kepada beberapa kelompok masyarakat adat beberapa waktu lalu.

Pernyataan KSP ini merespons keluhan seorang peserta acara KSP Mendengar, yakni Tom, terkait sengketa tanah antara masyarakat adat di Kalimantan Timur dengan sebuah grup perusahaan kelapa sawit. Persoalan ini disebutnya tak kunjung rampung sejak 2005 silam. Sementara investor berpegang pada Surat Keputusan (SK) bupati setempat, masyarakat adat tidak punya legalitas apapun.

Diberitakan sebelumnya, DPR kembali menunda penetapan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam forum rapat paripurna yang rencananya digelar Rabu (10/2). Alasannya, masih adanya dinamika pada RUU yang ada di dalamnya.

"Belakangan ada RUU Pemilu, itu ya sudah karena masih perlu pembahasan lebih lanjut, tidak dibahas di paripurna besok," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (9/2).

Jika Prolegnas Prioritas 2021 tak ditetapkan besok, ada kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Sebab, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 11 Februari mendatang.

"Nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg atau dilanjut ke paripurna," kata Baidowi.

Baidowi menegaskan, tidak ada polemik terkait RUU yang ada di dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun, hanya ada sejumlah dinamika pada sejumlah RUU, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU BPIP, dan RUU Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement