Nofendri mengatakan tidak dapat menyimpulkan apakah ada kesalahan atau tidak selama proses tersebut. Menurutnya hal itu kini ada di wilayah penegak hukum.
"Melanggar atau tidaknya ada di ranah kepolisian atau penegak hukum. Sejawat saya juga kerja sama dengan investor, kami tidak ingin saling menyalahkan, nanti repot," katanya.
Meski begitu, ia menolak bila apoteker yang bekerja di sana disebut ikut melanggar dalam masalah ini. Menurutnya para apoteker tidak melanggar karena hanya menjalankan kewajiban.
Yang pertama, karena sesuai amanat pemerintah, mereka mendaftarkan tenaga yang ada di apotek. Yang kedua karena diminta oleh pemilik modal.
"Jadi, mereka (apoteker) hanya diminta pemilik modal untuk mendaftarkan Helena. Mereka hanya disuruh pemiliknya," ujarnya.