Kamis 11 Feb 2021 20:25 WIB

Bogor Siapkan Enam Titik Sekat Ganjil-Genap

Enam pos sekat dan lima check point disiapkan di sejumlah wilayah Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19.
Foto:

Selain mengubah beberapa titik pos sekat dan check point, Susatyo menuturkan, pada penerapan ganjil-genap pekan ini, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.

“Berdasarkan evaluasi minggu kemarin, cukup efektif dalam menekan mobilitas masyarakat dan tentunya kita berharap minggu ini juga lebih baik. Dan besok kita akan coba melakukan sanksi,” ucapnya.

Nantinya, penerapan sanksi tersebut dilakukan di titik Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan check point Tugu Kujang. Susatyo menjelaskan, penindakan akan langsung dilakukan di tempat, yang dilangsungkan oleh petugas Satpol PP di kedua titik tersebut.

“Kita menggunakan drive thru untuk operasi mobile bagi yang melanggar ganjil dan genap. Nanti pengendara tidak usah turun dari kendaraan, maka akan dilangsungkan penindakan oleh satpol PP menggunakan tindakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, para pelanggar ganjil-genap bisa dikenakan sanksi administratif. Dengan besaran mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu, serta sanksi sosial. “Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50 ribu, sampai maksimal Rp 250 ribu, atau sanksi sosial,” kata Agustian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement