Kamis 11 Feb 2021 14:01 WIB

Pelaku Penusukan Kadisparekraf DKI Eks Sekuriti Akpar

RH minta penjelasan mengapa di-PHK, padahal Akpar bukan di bawah Disparekraf DKI .

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, Kombes Azis Andriansyah
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, Kombes Azis Andriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan status tersangka kepada RH (43 tahun), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Kemarin statusnya sudah naik jadi penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, di Mako Polrestro Jaksel, Kamis (11/2).

Polisi telah memeriksa tersangka. Dari keterangan RH, motif melakukan penusukan karena sakit hati telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tersangka sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata (Akpar) Jakarta yang dulunya di bawah naungan Disparekraf DKI.

"Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti," kata Azis. Terhitung mulai Desember 2020, sambung dia, kontrak kerja tersangka sudah habis dan tidak diperpanjang oleh dinas.

Mengetahui dirinya sudah tidak dipekerjakan kembali, tersangka mendatangi kantor Disparekraf di wilayah Mampang Prapatan, Jaksel, Rabu (10/2), untuk mencari tahu status pekerjaannya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi Kantor Disparekrafuntuk menemui Gumilar Ekalaya. RH bermaksud meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Gumilar yang menjadi korban, menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan DKI, karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf DKI. "Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata mantan kepala Polrestro Depok itu.

Tersangka menusuk Gumilar menggunakan pisau sangkur, seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat. Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam empat sentimeter (cm). Setelah menusuk Gumilar, tersangka lari ke lantai dasar.

Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan RH, karena membawa pisau. Petugas mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri. Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340, tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya," kata Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement