Rabu 10 Feb 2021 16:49 WIB

Polri Enggan Ungkap Penyakit Ustadz Maaher, Ini Alasannya 

Sebelum meninggal, Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto:

"Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," beber Argo.

Dalam kasus yang menjeratnya, almarhum Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Penangkapan Ustaz Maaher sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement