Rabu 10 Feb 2021 09:51 WIB

Rakorsus Tingkat Menteri, Antisipasi Karhutla di 2021

Rakorsus ini merupakan langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung di Jakarta (9/2/2021).
Foto:

Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 seluas 2,61 juta hektare menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi penanganan karhutla di Indonesia. Kejadian ini merupakan kontrol pembanding kejadian karhutla pada kebakaran tahun berikutnya.

Luas kebakaran pada tahun 2020 tercatat 296.942 ha, jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Perhitungan ini mendekati kebenaran faktual di lapangan dengan menggunakan citra resolusi tingi, data hotspot dan firespot serta verifikasi langsung oleh petugas ke lapangan.

Selain luas karhutla, transboundary haze juga menjadi indikator pemerintah dalam pengendalian karhutla. Pada tahun 2020 tidak terjadi transboudary haze akibat asap karhutla. 

“Lima tahun terakhir ini dunia internasional tidak mempersoalkan transboundary haze. Mudah-mudahan hal ini dapat lebih baik lagi,” ungkap Mahfud.

Beberapa hal secara lebih teknis dalam pengendalian karhutla terus dikembangkan, seperti monitoring dan penyebarluasan keberadaan titik hotspot; patroli pencegahan karhutla (mandiri atau terpadu); perbaikan dan penataan ekosistem gambut dengan meningkatkan sistem pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT); serta peningkatan peran serta masyarakat dalam dalkarhutla melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA-Paralegal) yang merupakan kerja bersama KLHK, BNPB, TNI, POLRI, pemerintah daerah dan unsur desa serta anggota masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement