REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tewasnya pelaku pencurian dengan penberatan (curat) atas nama Herman, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Bahkan, Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang oknum anggota Polresta Balikpapan sebagai tersangka.
"Kita juga transparan menyampaikan apa yang dilakukan oleh propam ya dari Polda Kalimantan Timur. Tentunya, Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh divisi Propam Mabes Polri untuk mengawasi," ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Argo mengatakan, para oknum polisi tersebut diduga kuat menganiaya Herman hingga membuatnya tak bernyawa. Dari keenam polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berinisial Ipt RH. Argo tidak menyebutkan identitas lima orang lainnya. Selain hukuman pidana, mereka juga dikenakan hukuman kode etik.
"Kami kenakan pidana dan kode etik anggota polisi yang aniaya akibatkan meninggal tersangka curat kami pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan, tersangka setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya, saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Argo, proses pemindahan oknum itu ke Yanma untuk memudahkan proses pemeriksaan kala itu. Kemudian dalam menetapkan tersangka sendiri, pihak Propam telah memeriksa tujuh orang saksi dan mendapatkan keterangan dari tersangka.
"Sudah dapatkan saksi tujuh orang dan kemudian dapatkan juga keterangan tersangka," kata Argo.
Menurut Argo, kasus ini berawal saat unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman, pada 2 Desember 2020 lalu. Kemudian pelaku Herman dibawa ke Polresta Balikpapan dan di sana diduga terjadi aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia.