Rabu 10 Feb 2021 03:38 WIB

Pemkab Masih Evaluasi Kebijakan PPKM Skala Mikro

Pemahaman belum jelas, PPKM skala mikro di Banyumas masih belum efektif dilaksanakan

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Pandemi Covid-19 membuat warga RW 04 Dusun Gabu, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas bersama-sama bergerak melalui program RT Mapan Gizi atau Rumah Tangga Mapan Gizi.
Foto: Dompet Dhuafa
Pandemi Covid-19 membuat warga RW 04 Dusun Gabu, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas bersama-sama bergerak melalui program RT Mapan Gizi atau Rumah Tangga Mapan Gizi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Pelaksanaan PPKM skala mikro yang dilaksanakan di wilayah Banyumas, akan dilakukan evaluasi lebih dulu. Hal ini mengingat ketentuan penentuan zona merah, zona orange, atau zona kuning yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, masih belum jelas pemahamannya. "Ini kan masih belum jelas," kata Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Selasa (9/2).

Seperti dalam hal ketentuan mengenai zona merah, Wabup menyebutkan, zona merah diartikan sebagai satu wilayah RT dimana dalam wilayah RT tersebut terdapat 10 rumah atau KK yang terjangkit Covid 19.

Wabup menyebutkan, kalau mengacu pada ketentuan itu, maka di wilayah Banyumas tidak ada wilayah RT yang masuk dalam kategori zona merah. "Jangankan di tingkat RT, di tingkat desa juga tidak ditemukan adanya satu wilayah desa yang 10 rumah di wilayah itu terjangkit Covid 19 pada waktu bersamaan. Kalau 10 orang dalam satu desa, mungkin ada," katanya.

Untuk itu dia mengaku, penerapan PPKM skala mikro di Banyumas yang seharusnya mulai dilaksanakan Selasa (9/2) ini, masih belum bisa efektif dilaksanakan. "Ya, karena pemahaman mengenai masalah itu masih belum jelas," katanya.

Untuk itu, kata Wabup, Pemkab Banyumas masih menunggu keputusan Gubernur mengenai masalah ini. "Kemarin sudah dibicarakan antar Sekda di Jateng. Kemungkinan, hari ini akan turun ketentuannya. Terutama dalam hal definisi mengenai zona merah, zona orange dan zona-zona lainnya," katanya.

Baca juga : Anies Pamer Capaian Cipinang Melayu Kini Bebas dari Banjir

Namun dalam diskusi dengan Provinsi, Wabup menyatakan, Pemkab Banyumas mengusulkan agar masalah pembagian zona ini dilakukan dalam skala desa. "Kalau skalanya per RT, ya itu tadi, tidak ada wilayah RT di Banyumas yang penghuni 10 rumahnya terjangkit Covid 19 dalam waktu bersamaan," katanya.

Wabup juga menyebutkan, dalam hal data kasus Covid 19, Pemkab Banyumas saat ini juga sedang melakukan pembenahan. Hal ini mengingat ada beberapa instansi selain Dinas Kesehatan, yang juga memiliki data Covid 19. "Pihak Polresta punya data sendiri yang disampaikan pada Polda, Kodim punya data sendiri untuk Kodam, dan Pemkab juga punya data sendiri yang disampaikan pada provinsi," jelasnya.

Dalam rangka penerapan PPKM skala mikro ini, Wabup menyatakan seluruh data tersebut akan disatukan. Dengan demikian, data yang disampaikan pada Kapolda, Pangdam dan Gubernur, merupakan data yang satu dan valid. "Jadi tidak ada lagi data yang beda-beda," katanya.

Mengenai pembatasan aktivitas masyarakat pasca PPKM yang dilaksanakan Pemkab Banyumas, Wabup menyatakan, saat ini memang sudah mulai dilonggarkan. Toko-toko, pusat perbelanjaan dan rumah-rumah makan, sudah diizinkan beroperasional hingga pukul 21.00. Demikian juga untuk tempat wisata, sudah dibuka kembali.

Namun untuk kegiatan razia di perbatasan, Wabup menyatakan, kegiatan itu kemungkinan akan diteruskan. Terutama pada akhir pekan, Jumat dan Sabtu. "Berdasarkan usulan Kapolresta, razia ini dinilai efektif untuk membatasi perkembangan virus. Kemungkinan, setiap Jumat-Sabtu, razia di perbatasan akan tetap dilaksanakan. Meski razianya hanya atau 2-3 jam," katanya. n eko widiyatno 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement