Selasa 09 Feb 2021 14:49 WIB

Rp 1,4 Juta untuk Setiap Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Kemenkes akan memberikan uang makan bagi pasien isolasi mandiri di rumah.

Anggota Polresta Bogor Kota menempel stiker di rumah warga yang sedang menjalani isolasi mandiri, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021). Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Kota Bogor masuk dalam zona merah berisiko tinggi penularan COVID-19 di Jawa Barat karena kasus penularan COVID-19 dalam sehari mencapai di atas 150 orang dan angka kematian mencapai tiga orang per hari.
Foto:

Ketua Umum Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) sekaligus epidemiolog Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ridwan Amiruddin, menyebut, seiring bertambahnya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir, proporsi orang yang melakukan isolasi mandiri menjadi sekitar 35-40 persen. Isolasi mandiri yang tidak sesuai namun berpotensi tinggi menjadi klaster keluarga.

"Ada beberapa kebocoran memang diisolasi mandiri sehingga terbentuk kluster keluarga, transmisi di komunitas, pergerakan populasi di tempat-tempat umum sebenarnya menjadi pemicu kasus naik," kata Ridwan dalam webinar yang digelar Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Jumat (5/2) malam.

Isolasi mandiri dilakukan dengan memisahkan si sakit agar dia tidak menjadi sumber penularan. Selama isolasi mandiri, pasien perlu berada di dalam rumah atau ruangan selama 14 hari, namun harus memeriksakan diri ke klinik atau rumah sakit jika gejala memburuk.

Tetapi pada kenyataannya, pasien masih keliru mengenai hal ini, salah satunya tidak berdiam di rumah atau ruangan selama 14 hari. Dia tetap berinteraksi sosial secara langsung dengan anggota keluarga lain sehingga dia menjadi sumber penularan bagi keluarganya atau tetangga.

"Semakin tinggi tingkat pertemuan seperti makan bersama maka tingkat penularan makin tinggi. Apabila mobilitas penduduk naik satu persen maka kasus Covid-19 bisa naik 8-15 persen," tutur Ridwan.

Masalahnya, selain pasien tidak disiplin, kurangnya pengawasan dari petugas puskesmas atau layanan medis menyebabkan kebocoran dalam pelaksanaan isolasi mandiri. "Karena ketidakdisiplinan dalam melakukan isolasi mandiri maka terbentuk kluster keluarga, tetangga, kantor. Karena itu beberapa provinsi mendorong supaya isolasi mandiri dapat dikontrol oleh RT, RW atau dilaksanakan secara terpusat," kata Ridwan.

Sebelum mengisolasi diri, pasien sebaiknya menghubungi dinas kesehatan menyampaikan dia melaksanakan isolasi mandiri. Anggota keluarga juga segera perlu diungsikan jika memiliki daya tahan tubuh rendah, seperti lansia, atau sedang dalam pengobatan penyakit kronik seperti diabetes atau kanker, penyakit auto imun, kondisi pernapasan tidak prima. Mereka perlu dipisahkan karena berisiko lebih tinggi terpapar Covid-19.

Pasien isolasi mandiri juga harus memeriksakan kondisi status kesehatan setiap pagi. Cek, apakah terjadi perburukan, sesak napas, demam, dan memahami risiko penularan saat berada di luar rumah.

Mereka yang bergejala harus diisolasi mandiri minimal selama 10 hari setelah hari pertama mengembangkan gejala, ditambah 3 hari setelah gejala berakhir atau saat mereka tidak demam dan tanpa gejala pernapasan. Sementara orang tanpa gejala (OTG) disarankan melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari setelah dites positif.

photo
Isolasi mandiri (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement