Selasa 09 Feb 2021 14:57 WIB

Tidak Ada Lagi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Faskes

Skema jaminan asuransi BPJS sudah baik dan sistemnya juga terus dikembangkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Tangkapan layar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (8/2). Menurut DIrut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, berdasarkan laporan unaudited pada 31 Desember 2020 arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat surplus Rp.18,74 triliun yang disebabkan salah satunya oleh kenaikan iuran pada tahun 2020. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan, dalam operasional 2016 hingga 2020, ada tagihan yang dikembalikan ke faskes karena tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp 20,78 triliun.

"BPJS mengembangkan efisiensi agar klaim tersaring dengan baik sesuai aturan, bisa filtrasi yang tidak layak, pending dan proses konfirmasi," katanya dalam Public Expose, Senin (8/2).

Untuk efisiensi ini, BPJS Kesehatan mengembangkan pra-verifikasi, verifikasi, kemudian koreksi. Pra-verifikasi dilakukan untuk mendeteksi ketidaksesuaian dokumen pendukung. Koreksi merupakan verifikasi pasca klaim, disertai dengan audit administrasi klaim dan audit oleh auditor.

"Efisiensinya membaik ke nilai Rp 1,3 triliun pada 2020, dari Rp 10,54 triliun pada 2019," katanya.

Biaya pelayanan kesehatan rujukan pada 2020 tercatat Rp 79,49 triliun dan biaya pelayanan kesehatan setelah efisiensi sebesar Rp 78,19 triliun. Sehingga efisiensinya menjadi Rp 1,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement