Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan, dalam operasional 2016 hingga 2020, ada tagihan yang dikembalikan ke faskes karena tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp 20,78 triliun.
"BPJS mengembangkan efisiensi agar klaim tersaring dengan baik sesuai aturan, bisa filtrasi yang tidak layak, pending dan proses konfirmasi," katanya dalam Public Expose, Senin (8/2).
Untuk efisiensi ini, BPJS Kesehatan mengembangkan pra-verifikasi, verifikasi, kemudian koreksi. Pra-verifikasi dilakukan untuk mendeteksi ketidaksesuaian dokumen pendukung. Koreksi merupakan verifikasi pasca klaim, disertai dengan audit administrasi klaim dan audit oleh auditor.
"Efisiensinya membaik ke nilai Rp 1,3 triliun pada 2020, dari Rp 10,54 triliun pada 2019," katanya.
Biaya pelayanan kesehatan rujukan pada 2020 tercatat Rp 79,49 triliun dan biaya pelayanan kesehatan setelah efisiensi sebesar Rp 78,19 triliun. Sehingga efisiensinya menjadi Rp 1,3 triliun.