Selasa 09 Feb 2021 13:50 WIB

Pemkot Bekasi Perpanjang ATHB Ketujuh Kali

Pemkot Bekasi menyebut ATHB bisa meningkat jadi PSBB Mikro bila ditemukan kasus

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas membersihkan ruangan perawatan pasien COVID-19, di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) tipe D Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang berlaku mulai 8 Februari 2021. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 itu, disebut perpanjangan diberlakukan sejak 3 Februari 2021 sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Petugas membersihkan ruangan perawatan pasien COVID-19, di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) tipe D Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang berlaku mulai 8 Februari 2021. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 itu, disebut perpanjangan diberlakukan sejak 3 Februari 2021 sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang berlaku mulai 8 Februari 2021. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 itu, disebut perpanjangan diberlakukan sejak 3 Februari 2021 sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

“Adaptasi tatanan hidup baru sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan dicabutnya Keputusan Wali Kota ini,” bunyi ketetapan Kepwal nomor dua.

Selanjutnya, dalam keterangan resmi Kepala Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, disebutkan bahwa apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada kecamatan atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBB).

Bersamaan dengan hal itu, pemkot juga meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri juga Satgas Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh. Pelaksanaan ATHB di bidang kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat atau fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

“Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas dia. Keputusan wali kota ini mulai berlaku sejak 3 Februari dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan serta diadakan perubahan apabila diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement