Selasa 09 Feb 2021 00:03 WIB

Pinangki Divonis Bersalah, 'King Maker' Tetap tak Terungkap

Sosok 'king maker' disebut di sidang Pinangki, tapi tak berhasil diungkap hakim.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Saat kasus jaksa Pinangki masih disidik oleh Kejagung, pada September 2020 lalu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pernah mengkritisi langkah terburu-buru jaksa melimpahkan berkas perkara Pinangki ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin menduga langkah terburu-buru tersebut dilakukan untuk melokalisir perkara hanya pada Pinangki dan menutupi pihak lain yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

"Kalau boleh mendugalah adanya kejanggalan karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain. Dan pihak-pihak lain itu ada nampak kemudian yang bisa lebih besar dan lebih tinggi jabatannya. Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9).

Oleh karenanya, pada 18 September 2020, Boyamin mendatangi gedung KPK untuk memenuhi undangan dari lembaga antirasuah yang ia terima melalui surat elektronik miliknya. Kedatangannya pun ia lakukan untuk menjelaskan mengenai gambaran sosok 'King Maker'.

Dikatakan Boyamin, sosok 'king maker' yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Tak hanya itu, Boyamin menyebut ''King Maker' merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra maka ''king maker' ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu sehingga  terungkap di DPR segala macam itu, 'King Maker' itu di belakang itu semua. Dan kemudian semua bubar istilahku itu 'kalau gue enggak makan, lu juga enggak makan. Nah inilah tugasnya KPK untuk menelusuri 'King Maker' ini," tutur Boyamin.

Sayangnya, Boyamin enggan mengungkapkan sosok 'King Maker'. Boyamin hanya menyebut 'King Maker' atau inisial nama lain yang telah diungkapnya bisa merupakan penegak hukum aktif atau yang sudah pensiunan atau pihak lainnya. Boyamin memastikan sosok 'King Maker' tersebut mengetahui, menggerakkan proses permintaan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dan bahkan menggagalkan langkah pengajuan PK oleh Anita Kolopaking.

"Setidaknya 'King Maker' itu bisa membuat seperti itu tadi membuat pergerakan awal untuk fatwa itu terus pergerakan hingga membubarkan membuyarkan paket berikutnya karena kan kemudian Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita kemudian berjalan sendiri mengurusi PK. 'King Maker' ini membuat suatu ini menjadi buyar dan bubar," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga kembali meminta KPK mengambil alih skandal Djiko Tjandra untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat. Setidaknya, KPK membuka penyelidikan baru untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Biar KPK nanti yang mendalami," ucap Boyamin.

Atas laporan Boyamin, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango merespons, aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi berkewajiban untuk menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata dia.

In Picture: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda 600 Juta

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement