Selanjutnya, pelaku tidak lagi melakukan pembayaran kepada para korban. Para korban pun mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan. Kemudian pelaku menyampaikan bahwa dia tidak memiliki usaha seperti yang telah dijanjikan.
"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat, mereka sama-sama merupakan penyanyi orkestra yang ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga sudah kenal cukup lama," ucap Hendri.
Untuk sementara, korban penipuan masih berjumlah tiga orang. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya korban lain.
Adapun mengenai total kerugian, jumlahnya mencapai Rp 450 juta dari ketiga korban. Jumlah ini terdiri atas Rp 88 juta, Rp290 juta dan Rp100 juta. Pelaku menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi dan kehidupan sehari-hari.
Atas kejadian ini, pelaku yang berjenis kelamin perempuan tersebut harus dikenakan pasal 378 tentang penipuan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia menambahkan.