REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Usai melaksanakan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala kabupaten, Pemkab Banyumas akan melanjutkan kebijakan ini dengan PPKM skala mikro. ''PPKM tingkat kabupaten selesai Senin ini. Mulai besok, kita terapkan PPKM skala mikro,'' kata Bupati Achmad Husein, Senin (8/2).
Dengan perubahan status PPKM dari skala kabupaten ke skala mikro, Husein menyebutkan, pembatasan aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan. Antara lain, tempat-tempat wisata kembali diizinkan dibuka, sektor-sektor usaha seperti mal, toko dan pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Dia menyebutkan, dalam PPKM skala mikro yang akan dilaksanakan 22 Februari 2021, pembatasan aktivitas masyarakat lebih difokuskan pada skala RT/RW. ''PPKM skala mikro ini, berupa pemberlakukan PPKM di tingkat RT atau RW. Dalam PPKM ini, aktivitas masyarakat di tingkat RT/RW akan dilakukan pembatasan bila terdapat kasus Covid 19 di wilayahnya,'' kata dia.
Menurutnya, dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, akan dibentuk rantai komando mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, RW hingga tingkat RT. Dengan demikian, RT atau RW yang dilakukan PPKM skala mikro, wajib memberi laporan perkembangan kasus Covid 19 di wilayahnya secara berjenjang.
''Misalnya, di satu wilayah RT diketemukan kasus Covid, maka warga di satu RT akan diskrining oleh Dinas Kesehatan. Bila di wilayah satu RT ditemukan kasus Covid cukup banyak, maka akan dilakukan PPKM skala mikro di wilayah RT tersebut,'' ucap dia.
Mengenai pembiayaan yang timbul akibat penerapan PPKM skala mikro ini, Bupati menyatakan, akan ada sharing pembiayaan dari pemerintah desa dengan menggunakan Dana Desa. Pembiayaan antara lain digunakan untuk pelacakan kasus. ''Dengan demikian, di tingkat desa nantinya ada RT yang masuk zona merah, oranye, kuning, dan hijau,'' jelasnya.