Ahad 07 Feb 2021 23:59 WIB

BP2MI: Pengawasan Dilakukan untuk Cegah PMI Ilegal

Selama Januari BP2MI tempatkan 223 PMI ke lima negara tujuan

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang turun dari kapal Viking Orion setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Ony Irawan mengatakan meski dalam situasi pandemi, BP2MI tetap melakukan pengawasan terhadap pekerja migran, untuk mencegah keberadaan PMI ilegal di Bali.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang turun dari kapal Viking Orion setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Ony Irawan mengatakan meski dalam situasi pandemi, BP2MI tetap melakukan pengawasan terhadap pekerja migran, untuk mencegah keberadaan PMI ilegal di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Ony Irawan mengatakan meski dalam situasi pandemi, BP2MI tetap melakukan pengawasan terhadap pekerja migran, untuk mencegah keberadaan PMI ilegal di Bali.

"Selama ini belum ada ditemukan PMI ilegal di Bali. Adapun bentuk pengawasan BP2MI berkoordinasi dengan Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan stakholder lain nya," kata Ony Irawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Ahad (7/2).

Ia mengatakan selama proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dokumen yang dilengkapi tidak ada perbedaan. Namun, ada pembatasan jumlah pada pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

"Kalau untuk dokumen tidak ada yang berbeda. Hanya saja untuk pelaksanaan OPP kita batasi setengahnya dari kapasitas ruangan," jelasnya.

Sebelumnya, Ony mencatat selama bulan Januari 2021 BP2MI telah menempatkan 223 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke lima negara tujuan yaitu negara Italia, Polandia, Maldive, United Arab Emirates dan Rusia.

Adapun rincian jumlah PMI dari masing-masing kabupaten/kota wilayah Bali yaitu Kabupaten Badung menempatkan 21 orang PMI, Kabupaten Bangli menempatkan 24 orang PMI, Kabupaten Buleleng 44 orang PMI, Kota Denpasar ada 23 orang, Kabupaten Gianyar ada 24 orang, Kabupaten Jembrana ada 17 orang, Kabupaten Karangasem 15 orang, Kabupaten Klungkung ada 16 orang, Kabupaten Tabanan ada 30 orang PMI serta yang berasal dari luar Bali, sembilan orang.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Denpasar Anak Agung Gde Indra Hardiawan mengatakan bahwa saat ini untuk wilayah Bali tidak ditemukan penampungan-penampungan sementara bagi PMI ilegal. "Kalau untuk Bali pada khususnya tidak ada penampungan-penampungan atau selter sementara, kalau di luar Bali khusus domestic woker atau pekerja tidak berbadan hukum baru ada banyak,"ucapnya.

Ia menambahkan selama ini bagi calon PMI dari Bali, selalu menekankan kepada proses pelatihannya, dan melatih keterampilan yang dimiliki. "Kalau Bali lebih ke pelatihannya, dan sebelum berangkat dilatih dulu keterampilan mereka. Seperti cari pengalaman kerja dulu baru berangkat,"kata Gde Indra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement