Jumat 05 Feb 2021 09:31 WIB

Transaksi Dinar di Pasar Muamalah Zaim Saidi, Salahkah?

Kategori transaksi di pasar muamalah bisa jenis barter atau voucher.

Pendiri Pasar Muamalah Kota Depok, Zaim Saidi.
Foto:

Transaksi barter, yang sudah dikenal sejak masa peradaban Mesopotamia, merupakan pertukaran antara satu komoditas dengan komoditas lainnya, seperti ayam, kambing, beras, dan lain-lain. Bukan transaksi antara uang dengan komoditas.

Bahkan, Presiden BJ Habibie pernah melakukan barter pesawat terbang yang diproduksinya dengan komoditas beras sesuai kesepakatan. Praktek tukar guling lahan juga termasuk jenis transaksi barter ini.

Transaksi di Pasar Muamalah Depok, dilihat sekilas, juga tampak dilakukan melalui cara yang mirip dengan transaksi menggunakan voucher. Pihak-pihak yang berkepentingan terlebih dahulu harus membeli atau menukarkan uang rupiahnya ke dalam koin dinar dan dirham. Baru setelah itu, mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Alasannya, inilah sunnah Nabi, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Praktek transaksi menggunakan cara barter atau voucher nyatanya berlangsung di tengah masyarakat. Bahkan, negara pun melakukannya. Lantas, pertanyaannya, mengapa pelaku yang bertransaksi di Pasar Muamalah Depok itu ditangkap oleh polisi? Apa dasarnya? Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan BI yang melarang transaksi menggunakan mata uang asing seperti dolar, euro, yen, dan lainnya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu pihak kepolisian yang berhak menjawab. Yang pasti, transaksi yang berlangsung di Pasar Muamalah Depok tidak masuk kategori penggunaan mata uang selain rupiah. Koin dinar dan dirham yang mereka pergunakan bukanlah mata uang asing negara mana pun. Yang mereka lakukan tak lain suatu transaksi barter atau bentuk penggunaan voucher, yang hingga kini masih berlangsung di Tanah Air.

Tambahan pula, sekarang orang juga banyak membeli emas dalam segala bentuknya untuk investasi. Emasnya mereka simpan. Sementara di Pasar Muamalat Depok, emasnya mereka putar untuk menggerakkan roda perekenomian melalui transaksi barter dan atau voucher, sehingga terjadilah pemindahan kepemilikan  dan dinamika ekonomi yang positif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement