Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan masih terhambat di tingkat daerah. Realisasi penyaluran dari pemerintah daerah (pemda) ke tenaga kesehatan masih di level 72 persen.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mencatat, pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah. Nilainya mencapai Rp 4,17 triliun.
Tetapi, realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ke tenaga kesehatan baru mencapai Rp 3 triliun. "Sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," kata Astera dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).
Astera menyebutkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan kembali kepada pemda untuk segera menuntaskan penyaluran insentif. 'Teguran' ini disampaikan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang keluar pada hari yang sama, Kamis.
Melalui surat tersebut, Astera menambahkan, pemerintah pusat meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. "Sehingga, pelaksanaan pembayarannya bisa sesuai yang diharapkan," tuturnya.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan, pihaknya sedang me-review kebijakan insentif untuk nakes. Ia memastikan semua proses ini berlanjut. Oleh karena itu, Kemenkes bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama untuk merumuskan ini semua.
"Saya yakin tidak lama lagi kami akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah yang berkenaan dengan apa yang harus diberikan pemerintah untuk tenaga kesehatan Indonesia," ujarnya.