Kamis 04 Feb 2021 21:37 WIB

'Batalkan Rencana Kebijakan Pemotongan Insentif Nakes!'

Beredar surat Menkeu berisi pengurangan insentif nakes yang kemudian diklarifikasi.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi dengan menargetkan sebanyak 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta di DKI Jakarta.
Foto:

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini memastikan, tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).

Askolani menambahkan, pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan sebagai baris terdepan dalam penanganan Covid-19. Ia juga menekankan, dukungan kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 maupun tenaga kesehatan yang membantu pelaksanaan vaksinasi akan menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa pemerintah masih membahas rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan, belum membuat keputusan final mengenai hal itu.

"Terkait dengan pengurangan insentif bagi nakes, hal ini masih dibahas oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

"Pada prinsipnya pemerintah memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien Covid-19 dan keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan dan juga anggaran yang tersedia," katanya

Wiku pun mengingatkan manajemen fasilitas kesehatan (faskes) untuk melengkapi seluruh syarat administrasi pencairan insentif bagi nakes. Imbauan ini merespons lambatnya realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 di lapangan.

"Kemkes berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan insentif bagi nakes dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu. Kami minta fasyankes segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan," ujar Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement