REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Wisata Kota Tua pekan depan, Senin (8/2). Aturan ini melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi itu meliputi Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (4/2).
Syafrin menjelaskan, pengecualian diberikan bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Namun, dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.