REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemkab Purbalingga dan Cilacap juga tetap mengizinkan pasar tradisional untuk buka selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja', 6-7 Februari 2021. Hampir seluruh tempat usaha diperintahkan tutup, hanya pasar tradisional yang masih diizinkan buka.
''Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Cilacap, pasar masih bisa beroperasi. Namun dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,'' jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Cilacap Umar Said, Kamis (4/2).
Terkait dengan hal itu, dia mengaku sudah melakukan sosialisasi pada para pedagang pasar. ''Dalam SE tidak ada pembatasan jam berapa pasar harus tutup. Tapi biasanya, pada siang hari kondisi pasar sudah sepi karena sudah tidak ada pembeli,'' kata dia.
Berbagai pembatasan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' di Kabupaten Cilacap, tertuang dalam surat edaran Bupati No 2 tahun 2021. Sekda Cilacap Farid Ma’ruf menyatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh komponen masyarakat, sebisa mungkin berada di rumah saja.
Untuk itu, berbagai sektor usaha seperti obyek wisata dan pusat rekreasi, tempat olah raga, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, car free day, dan berbagai kegiatan usaha lainnya, diperintahkan untuk tidak beroperasi selama 6-7 Februari 2021.
''Yang masih boleh beraktivitas hanya sektor esensial yang tidak bisa ditunda. Antara lain, sektor layanan kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,'' jelasnya.
Dia menyatakan telah meminta para camat, lurah dan kades, untuk mensosialisasikan program tersebut. ''Untuk mengoptimalkan kebijakan ini, Pemkab akan melaksanakan pengetatan pengawasan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan tim gabungan,'' katanya.