Kamis 04 Feb 2021 13:55 WIB

Disdik Sumbar Siap Sesuaikan Aturan dengan SKB 

Disdik Sumbar masih menantikan SKB yang sudah diumumkan Menteri Nadiem kemarin. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ( Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ( Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat Adib Alfikri mengatakan, pihaknya siap melakukan revisi aturan di sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

“Kami tinggal melakukan revisi mengenai apa saja yang selama ini tidak sesuai dengan SKB. Tentu kita pelajari dulu detail isi SKB itu,” kata Adib, Kamis (4/2).

Adib menyebut, Dinas Pendidikan Sumbar tidak akan kontra dengan SKB karena mereka pasti akan mematuhi instruksi dari pemerintah pusat. Sementara Disdik Sumbar masih menantikan SKB yang sudah diumumkan Menteri Nadiem kemarin. 

Adib baru membaca melalui file yang tersebar di media sosial. Kalau sudah menerima surat dari Mendikbud, Disdik Sumbar, lanjut Adib, akan mempelajari dengan seksama dan melaporkan kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. 

“Tentu akan kami laporkan dulu kepada pimpinan sebelum menentukan sikap dari pemerintah provinsi,” ujar Adib.

Walau begitu, Adib berharap, SKB ini juga menghormati kearifan lokal di setiap daerah. Adib melihat, SKB yang dikeluarkan kemarin tidak tertuju untuk Sumbar semata. Tapi untuk seluruh daerah di Indonesia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement