Rabu 03 Feb 2021 22:46 WIB

SMA 1 Batusangkar Siap Patuhi SKB Menteri

Di SMA 1 Batusangkar sekarang terdapat delapan orang siswi non-Muslim.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
SMA 1 Batusangkar
Foto: Febrian Fahri / Republika
SMA 1 Batusangkar

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA N 1 Batusangkar Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya siap menuruti Surat Keputusan Bersama (SKB)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Rahmat menyebut selama ini di SMA 1 Batusangkar tidak pernah ada pemaksaan bagi siswi non-Muslim menggunakan seragam rok panjang, baju kurung dan berjilbab. 

Tapi siswi non-Muslim yang menempuh pendidikan di SMA yang terletak di jantung Batusangkar itu juga tidak keberatan menggunakan seragam yang identik dengan pakain muslimah. "Selama ini tidak pernah siswi non-Muslim kami keberatan menggunakan seragam berjilbab. Kami memberi mereka pilihan dan tidak ada pemaksaan," kata Rahmat kepada Republika.co.id, Rabu (3/1).

Baca Juga

Rahmat mengatakan di SMA 1 Batusangkar sekarang terdapat delapan orang siswi non-Muslim. Delapan orang ini menurut dia tidak pernah merasa terdiskriminasi dari sesama siswa dan guru yang mayoritas beragama Islam. Begitu juga dengan pemeluk agama Islam di sekolah juga menghormati agama yang dianut murid non-Muslim tersebut.

Dengan adanya SKB 3 menteri, Rahmat pun siap mematuhi. Menurut dia, SMA N 1 yang notabene sekolah negeri berada di bawah naungan pemerintah siap mematuhi arahan dari menteri. "Tidak pernah ada persoalan perbedaan agama di SMA 1 Batusangkar," ujar Rahmat.

Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri membentuk SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement