REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Sekolah SMK N 2 Padang Rusmadi mengatakan dirinya siap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.
Rusmadi mengaku, belum mendapatkan atau membaca detail isi SKB yang diumumkan pemerintah pusat hari ini. Tapi sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan pemerintah, SMK 2 Padang menurut dia akan mematuhi SKB tersebut.
"Saya belum baca detail isi SKB itu seperti apa. Tapi kita siap mematuhi," kata Rusmadi kepada Republika, Rabu (3/2).
Rusmadi menyebut, dirinya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengenai detail implementasi dari SKB 3 menteri ini. "Kita tentu akan koordinasikan dulu dengan Disdik provinsi," ucap Rusmadi.
Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri membentuk SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.