Rabu 03 Feb 2021 17:23 WIB

Zaim Saidi yang Baru Ditangkap Sekarang oleh Polisi

Penangkapan Zaim Saidi akibat transaksi dinar dirham dianggap kurang bijak.

Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.
Foto:

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, menanggapi penangkapan Zaim Saidi akibat penggunaan dinar dan dirham. Ia berpesan agar polisi berhati-hati. "Jangan sampai polisi menghambat ekonomi yang didorong oleh pemerintah," kata Marsudi pada Rabu (3/2).

Dia mengatakan, kepolisian harus menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik Pasar Muamalah tersebut. Menurut dia, pada dasarnya kegiatan ekonomi syariah didukung oleh pemerintah dan juga ada peraturannya.

"Terlebih dulu polisi harus bisa menjelaskan ke publik, kegiatan apa yang melanggar hukum di Indonesia. Jangan sampai di gebyah uyah, bahwa kegiatan Muamalah melanggar hukum. Polisi harus menjelaskan hal ini," ucap Marsudi.

Marsudi menjelaskan, Pasar Muamalah merupakan sebuah pasar untuk kegiatan bisnis ataupun jual beli atau kegiatan transaksi lainnya secara syariah. Kegiatan syariah sudah banyak kegiatannya digelar di Indonesia, karena undang-undang dan perangkat organisasinya sudah banyak, bahkan Pemerintah juga mendukung kegiatan syariah tersebut.

Dia melanjutkan, organisasi kemasyarakatannya sudah lengkap dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI) atau bahkan sampai organisasi Ekonomi, yang di dalamnya ada Presiden dan Wakil presiden. Bahkan para menteri masuk di dalam kepengurusan MES, yang intinya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

"Kegiatan Pasar Muamalah di Depok yang penyelenggaranya ditangkap, saya harap Polisi harus hati-hati nangani kasus ini," kata dia.

Sedangkan menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, seharusnya Zaim tidak langsung ditangkap. Ia menyarankan sebaiknya pendiri pasar itu dibina.

"Jadi bila masih bisa dibina ya diusahakan dilakukan pembinaan," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, muamalahnya sudah benar karena muamalah yang baik itu dengan cara-cara syariah. Muamalah syariah juga sedang digalakkan oleh pemerintah melalui berbagai macam instrumen termasuk memperkuat ekonomi syariah.

Dulu hanya disebut keuangan syariah sekarang menjadi ekonomi syariah. Pemerintah telah memperluas dari hanya keuangan menjadi ekonomi syariah. Termasuk di dalamnya ada zakat, infak, sedekah, wakaf, filantropi dan lain-lain itu semua berbasis syariah.

"Hanya saja ada kekeliruan dalam praktik transaksinya (di Pasar Muamalah) itu menggunakan dinar dan mata uang lain, sementara kita ketahui di Republik Indonesia ini alat tukar yang sah hanya satu yaitu rupiah," ujarnya.

Ikhsan menerangkan, terjadi pelanggaran di penggunaan mata uang asing itu. Menurutnya, pendekatan hukum seharusnya bisa dilakukan dengan cara persuasif.

Pendiri Pasar Muamalah itu sebaiknya dipanggil dulu untuk diperingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang demikian. Artinya dilakukan semacam pembinaan. Kalau ia masih melakukan pelanggaran setelah dibina, maka ia melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena tidak menggunakan mata uang yang sah.

"Sebaiknya sih kalau bisa dilakukan pembinaan agar pasar muamalahnya berjalan, tetapi dengan menggunakan instrumen alat tukar yang sah yaitu rupiah," jelasnya. Ikhsan mengingatkan bahwa kewajiban Polisi melakukan pembinaan ke masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi dengan cara yang baik dan diperingatkan dengan keras bila perlu.

"Kalau dia terus melakukan dan melanggar ya baru terapkan pidananya, sehingga tujuan dari penegakan hukum dan pembinaan ke masyarakat juga tercapai, hukum itu untuk keadilan kan," kata Ikhsan.

photo
Zaim Saidi - (Agung Supriyanto/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement