Rabu 03 Feb 2021 10:15 WIB

Penyitaan KTP Pelanggar Protokol Kesehatan Inkonstitusional

Satpol PP Surabaya mengatakan, pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan penyitaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas menunjukkan KTP milik warga yang  terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur.
Foto:

Asas yang digunakan, kata Andriyanto, adalah lex spesialis derogat lex generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Menurutnya itu boleh-boleh saja.

"Tapi harus dipahami bahwa memberi sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan menyita KTP itu perlu dipertimbangkan. Intinya, penyitaan KTP itu dalam sistem pemerintahan secara utuh integral dari pusat boleh saya katakan inkonstitusional," ujarnya.

Andriyanto mengatakan, dalam hal sanksi saja, penyitaan KTP elektronik ini sebenarnya belum tentu memberikan efek jera. Begitu pun bagi masyarakat lainnya, penyitaan KTP elektronik juga belum tentu membuat mereka takut untuk tidak melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, banyak sanksi sosial yang lebih bisa membuat masyarakat jera untuk melanggar protokol kesehatan. Seperti meminta pelanggar protokol kesehatan membersihkan fasilitas umum atau push up seperti yang pernah diterapkan, kemudian mempostingnya ke media sosial.

"Itu akan memberikan efek luar biasa, lho. Dia akan menjadi malu. Saya yakin itu. Wong kalau dia naik sepeda motor saja, kemudian plat nomornya dikeluarkan di media sosial itu saja sudah membuat dia malu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan di Kota Pahlawan diberi sanksi administratif berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya. Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement