Selasa 02 Feb 2021 18:03 WIB

Beda Proses Kasus Ambroncius, Abu Janda dan Penjelasan Polri

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa sebagai saksi.

Permadi Arya alias Abu Janda berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Soal belum ditahannya Abu Janda, Bareskrim Polri meminta masyarakat memercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Menurut Rusdi, jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan kepada pihak berwajib. Kemudian, untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

"Sekali lagi, hari Kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," jelas Rusdi.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kepolisian sepertinya masih memerlukan tambahan keterangan ahli untuk menentukan kasus Abu Janda merupakan tindak pidana.

"Penghinaan terhadap Islam saya kira sudah jelas walaupun dia (Abu Janda) berdalih menjawab pernyataan orang lain. Alasan ini justru mengada-ada, mengapa harus menghina agama? Saya pikir dengan penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (2/2).

Kemudian, ia menjelaskan sistem peradilan pidana untuk menentukan seseorang menjadi tersangka berdasarkan scientific investigation itu harus didasari pada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti. Lalu, ia menambahkan, selain keterangan saksi pelapor beberapa orang juga seperti keterangan ahli yang berdasarkan ilmu pengetahuan atau ilmu bahasa dilibatkan karena ujarannya itu termasuk perbuatan pidana.

"Jadi, kemungkinannya polisi masih harus melengkapi dengan keterangan saksi ahli bahasa untuk menetapkan Abu janda sebagai tersangka dan menahannya," kata dia.

Adapun, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, ada kemungkinan unsur pidana dalam kasus 'Islam Arogan' yang menjerat Abu Janda, lemah. Sehingga, penyidik dalam hal ini kepolisian belum menetapkan Abu Janda sebagai tersangka.

"Terkait kasusnya sendiri, menurut saya, mungkin sekali dianggap lemah oleh kepolisian. Abu Janda setahu saya tidak menyebut, tetapi ada anak kalimat di antaranya. Hal mana, secara pengertian, amat berbeda," jelas Adrianus.

"Untuk itu, ada kemungkinan polisi telah memanggil ahli bahasa untuk memperkuat keyakinan polisi tersebut," sambungnya.

Adrianus juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus, ada tahapan-tahapannya. Polisi kata dia, tidak bisa serta merta langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka apalagi menahannya.

Polisi, masih menurut Adrianus, dalam sebuah penyelidikan kasus bertugas melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan barulah kasus naik tingkat menjadi sebuah penyidikan.

"Pada fase lidik, polisi bertugas melihat unsur-unsur pidana. Ketemu dua unsur lalu naik sidik untuk kemudian dua unsur itu didalami, ditambah dan dibuat konstruksi pasalnya. Jadi memang tidak harus atau pasti terlapor ditangkap dan ditahan," tuturnya.

In Picture: Akhirnya, Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri

photo
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement