Selasa 02 Feb 2021 16:40 WIB

Bencok, ‘Pak Haji’, dan 2 Jenderal di Skandal Asabri

Dua dari delapan tersangka Asabri adalah jenderal purnawirawan TNI-AD.

Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Foto:

“Kedua tersangka tersebut, ARD dan SW (Adam dan Sonny), hari ini (1/2), telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (1/2) malam. Keduanya, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung, di komplek Kejakgung, selama 20 hari untuk kelanjutan penyidikan.

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ASABRI ini, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dua nama tersebut, belakangan tak asing, karena perannya terbukti di pengadilan sebagai ‘pembobol’ PT Asuransi Jiwasraya 2012-2018. 

Penuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, 2020 berhasil membuktikan ulah Benny dan Heru di Jiwasraya, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun. 

Majelis Hakim Tipikor, pun mengiyakan tuduhan jaksa atas Benny dan Heru yang melakukan pencucian uang (TPPU) sampai ke luar negeri, dan meja judi atau casino. Sampai akhirnya, majelis hakim memvonis keduanya bersalah, dan menyeret Benny serta Heru ke penjara seumur hidup. Benny dan Heru, pun disanksi denda masing-masing senilai Rp 6,5 triliun, dan Rp 10 triliun untuk pengganti kerugian Jiwasraya, dan negara lewat penyitaan aset-aset. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement