Senin 01 Feb 2021 12:52 WIB

Bareskrim Gelar Perkara Penembakan Laskar FPI Pekan ini

Gelar perkara dilakukan setelah Polri terima hasil penyelidikan Komnas HAM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Foto:

Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya.

Menurut Anam, dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. 

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement