Senin 01 Feb 2021 12:44 WIB

KPK Minta Pengacara Nurhadi tak Giring Opini Publik

Nurhadi dilaporkan ke kepolisian akibat pemukulannya terhadap petugas rutan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto:

Petugas rutan lembaga antirasuah itu akhirnya melaporkan Nurhadi ke kepolisian akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA itu. Pelaporan dilakukan ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1) lalu.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) melakukan tindak kekerasan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/1). Peristiwa terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.

Ali mengungkapkan, tindak kekerasan tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. 

 

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucap Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement