Ahad 31 Jan 2021 18:56 WIB

Pengamat: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE

Pengamat menilai sesuai UU ITE Abu Janda bisa dijerat hukuman lima tahun ke atas.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto:

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri akan memanggil pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut "Islam Arogan" dalam unggahannya di media sosial Twitter. Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin (1/2) besok. 

Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari perang cuitan atau twit war dengan Tengku Zulkarnain. Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan hari Ahad (24/1).

Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1).

Kemudian Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut Islam adalah pendatang dan Islam pula yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Abu Janda juga sempat dilaporkan ada dugaan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Dalam cuitanya, Abu Janda mempertanyakan apakah Natalius sudah berevolusi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement