Sabtu 30 Jan 2021 14:31 WIB

Ketika Dua Super Tanker Asing Memasuki Perairan Indonesia

Bakamla masih mendalami sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan dua kapal asing.

Kapal berjenis motor tanker (MT) Horse berbendera Panama yang diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berada di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/1/2021). Kapal MT Horse milik Panama beserta MT Freya milik Iran yang diamankan oleh Bakamla, telah melego jangkar di perairan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Foto:

Dengan segala persiapan penyelidikan,Pranoto menyatakan penyidikan terhadap berbagai dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal tanker berbendera Iran MT Horse dan Panama MT Freya dilanjutkan. "Hasil dari diskusi tadi, pada dasarnya MT Horse dan MT Freya akan tetap kami lanjutkan diberikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Badan Keamanan Laut masih akan mendalami sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan dua kapal asing. Saat ini Badan Keamanan Laut dan pihak terkait masih melakukan pendalaman tahap pertama, dan masih diperlukan tahapan berikutnya.

"Tadi masih tahap pertama, pemberkasan untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang sifatnya administratif dan mana yang sifatnya pidana," kata dia.

Tugas Badan Keamanan Laut, kata dia, melakukan pemberkasan penangkapan untuk melengkapi data penyidik.

Saat ditanya apakah kasus itu terkait dengan sanksi ekonomi negara tertentu, dia mengatakan tidak ada hubungannya. Ia juga menegaskan, tidak ada tekanan yang diterima Badan Keamanan Laut dalam menyelesaikan kasus itu.

Secara terpisah, Sekretaris Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, Ihksan,mengatakan penahanan dua kapal tanker asing oleh Badan Keamanan Laut adalah hal yang wajar.

Menurut dia, sanksi yang dapat diberikan untuk dua kapal tanker itu berupa denda, karena melanggar alur laut kepulauan Indonesia. "Sedangkan dugaan perbuatan melanggar hukum seperti transfer minyak itu tidak bisa diadili Indonesia karena bukan berbendera Indonesia," kata dia.

UNCLOS1982 yang juga diratifikasi Indonesia, kata dia, mengatur hanya negara bendera yang bisa mengadili pelanggar yaitu negara yang benderanya dikibarkan di buritan kapal yang dimaksud. "Untuk penegakan hukum negara bendera ada di Article 94 UNCLOS ayat 2 b," kata Ikhsan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement