Sabtu 30 Jan 2021 13:35 WIB

1 Februari, Bareskrim Panggil Abu Janda Soal 'Islam Arogan'

Abu Janda dipanggil atas dugaan ujaran SARA dan penistaan agama.

Permadi Arya alias Abu Janda  melaporkan cuitan twitter ustadz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Foto:

Abu Janda, Denny Siregar, dan Virus Bernama Nirakhlak

Di titik-titik yang melelahkan dalam menghadapi pandemi Covid-19, Indonesia rasanya harus lebih banyak mengeluarkan kesabaran berlebih untuk satu virus lainnya bernama amoral—nir-akhlak. Virus ini membesar, meluas, dan membusuk apabila terus-menerus didekati.

 

Sudah lumrah rasanya mendengar sementara masyarakat bangsa ini berbicara tentang mencintai Indonesia, mencintai NKRI, mencintai Pancasila, namun laku sikapnya tentang kecintaan terhadap itu dipertanyakan. Panjang dan nyaring berbicara tentang NKRI dan Pancasila, namun sulit dibuktikan dalam aksi nyata. Mirisnya, gaung-gaung semacam ini terus dipromosikan oleh orang-orang yang salah.

Setelah kasus demi kasus yang terjadi terkait Denny Siregar—yang profesi publiknya dipertanyakan—tak pernah ‘diseriusi’ pemerintah, kini sobat karibnya bernama Permadi Arya alias Abu Janda juga berulah. Abu Janda melontarkan sejumlah serangan bernada SARA di media sosial, yakni melontarkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.

Atas aksinya ini, Abu Janda dilaporkan ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Indformasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atas Permusuhan Individu dan Antargolongan (SARA). Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pelaporan ulah Abu Janda ini pun dicurigai sulit untuk ‘diseriusi’ aparat penegak hukum, mengingat hal serupa juga terjadi kepada sobat karibnya bernama Denny Siregar itu. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, Abu Janda bukan hanya sekali dua kali mengeluarkan pernyataan yang meresahkan dan menyakiti hati masyarakat, terutama masyarakat Muslim.

Kini, kata dia, perilaku Abu Janda dinilai juga telah merendahkan harkat dan martabat seorang tokoh nasionalis dan pejuang HAM Natalius Pigai. “Sudah banyak yang minta Abu Janda ini ditindaklanjuti penegak hukum, tapi belum-belum juga direspons. Ini akan merusak citra pemerintahan Pak Jokowi justru, apalagi dia (Abu Janda) sudah sangat sering ya menghina umat Islam, sekarang menghina tokoh Papua,” kata Anwar saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/1).

Dalam Islam, setinggi apapun ilmu seseorang tanpa dibarengi akhlak akan menjadi tidak bernilai. Terlebih jika seseorang yang sudah minim ilmu, namun juga nir-akhlak, berbicara dan tampil di muka publik dengan menyerukan NKRI, Pancasila, apalagi misi perdamaian. Abu Janda, Denny Siregar, adalah dua contoh yang berseliweran di media sosial mengenai minimnya dua nilai tadi. Bayangan akan ilmu atau akhlak, nampaknya sulit dilihat dari dua sosok itu jika tidak ada rasa malu sama sekali dalam laku sikapnya sehari-hari.

Rasulullah SAW bersabda: “Inna likulli dini khuluqan wa khuluqul-Islama al-hayaa-u,”. Yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlah (orang-orang) Muslim adalah (cirinya) adalah rasa malu,”.

 

Jangankan untuk berkata-kata tak pantas, orang yang berakhlak dalam Islam pun akan malu apabila menyampaikan hal keliru ke hadapan publik. Rasa malu itu timbul lantaran adanya sikap tanggung jawab atas apa yang disampaikan. Muatan tentang yang disampaikan, dalam Islam tak boleh bebas begitu saja.

Dalam buku Fikih Jurnalistik karya Faris Khoirul Anam dijelaskan, menyuarakan pendapat atau menyampaikan opini tidak bisa lepas dari batasan-batasan yang ada. Batasan-batasan itu diadakan guna menghindari buruk sangka, bergunjing, kabar fitnah, hingga ujaran kebencian yang ada. Apalagi, jika suatu kabar atau pernyataan disebarkan atas dasar menyerukan kebatilan dan kemunkaran, jelas ini dilarang dalam Islam.

Dalam kumpulan artikel mengenai Hak Asasi Manusia dalam Islam karya Ashim Ahmad Ujailah disebutkan, batasan dalam kebebasan itu mencakup dua hal. Pertama, usaha ketundukan pada jiwa dan akal, bukan berdasarkan hawa nafsu. Kedua, perasaan tulus bahwa di luar kebebasan yang dimilikinya terdapat hak orang lain yang juga menjadi kewajiban.

Maka jelas adanya, dalam batasan-batasan apa umat Islam harus bersikap. Dalam batasan seperti apa seseorang, siapapun dia, harus menyikapi fenomena sosial yang ada dengan bijak. Tak boleh, sama sekali tak boleh, bagi umat Islam menanggalkan akhlaknya. Baik dalam kemiskinan, kesulitan, kebodohan, atau suasana krisis seperti sekarang, iman dan akal budi harus dijadikan perisai. Jangan sampai virus bernama nirakhlak itu merebak di Indonesia!

BACA JUGA: Fans Liverpool, Ini Kabar Gembira dari Jurgen Klopp!

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement