Jumat 29 Jan 2021 13:42 WIB

BNN Sita 31 Kg Sabu dalam Tambak Ikan di Aceh 

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial HMS. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko.
Foto: Prayogi/Republika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,53 kilogram (kg) yang tersimpan dalam tambak ikan di Kabupaten Aceh Utara, pada 18 Januari 2021 lalu. Tiga orang pria turut ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. 

Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial HMS (35 tahun) di sebuah SPBU di Jalan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. "Dari pengakuan tersangka HMS, dia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak," kata Heru dalam siaran persnya, Jumat (29/1). 

Petugas BNN, lanjut Heru, lalu melakukan pemeriksaan di area tambak di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Seunoddon, Aceh Utara, pada 18 Januari. "Petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak tersebut," ujar Heru. 

Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengembangan kasus. Dua tersangka lainnya, MZA (32) dan MZU (34), berhasil ditangkap di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 20 Januari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement