Jumat 29 Jan 2021 03:45 WIB

Beli Satwa Dilindungi, Ancamannya Lima Tahun Penjara

Pembeli, penangkap, dan penjual satwa yang dilindungi dapat dipidana.

Sejumlah petugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengangkut Burung Beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Meski memiliki toko hewan, YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring. Antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp. Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, ia bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp 10 juta.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut dijalankan sejak Agustus 2020. Meski demikian polisi masih mendalami dugaan sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.

YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk transaksi. Atas perbuatannya, tersangka YI terancam pidana penjara lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement