Ahad 10 Oct 2021 22:45 WIB

Harimau Sumatra Masuk Perkebunan Warga di Aceh

Warga diminta untuk sementara tidak mendekat ke areal perkebunan.

Harimau sumatra (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Harimau sumatra (ilustrasi).

BANDA ACEH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan, seekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak dua kilometer dari permukiman penduduk setempat," kata Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan, di Aceh Selatan, Ahad (10/10).

Hadi mengatakan, masyarakat melaporkan harimau tersebut masuk perkebunan Sabtu (9/10). Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA langsung ke lokasi.

Warga yang melihat harimau itu hendak beranjak dari kebunnya. Warga tersebut ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. "Ada empat sepeda motor ditinggalkan pemiliknya," kata Hadi.

Menurut dia, sepeda motor yang tertinggal tersebut sudah dievakuasi setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi itu dengan mercon. Hadi meminta masyarakat tidak mendekat ke areal perkebunan yang dilaporkan ada harimaunya tersebut, karena belum diketahui bagaimana kondisinya. 

"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi.

Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. 

Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement