REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 117,16 kilogram (kg) sabu dan 54.702 butir ekstasi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (23/1). Pelaku menyelundupkan sabu sebanyak itu dengan cara dikemas dalam bungkusan teh china.
"Dari kasus ini diamankan sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 Kg," kata Kepala BNN RI Heru Winarko, dalam siaran persnya, Kamis (28/1).
Selain sabu, kata dia, petugas juga mengamankan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi. Lalu 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan yang semuanya mengandung MDMA.
Barang bukti sebanyak itu, kata dia, diamankan dari tangan dua tersangka berinisial SY (53 tahun) dan PAM (52). Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1).
Dari keterangan keduanya, lanjut Heru, petugas berhasil mengantongi satu nama narapidana penghuni Lapas Kelas I Palembang berinisial MS. Dia diduga sebagai otak atau pengendali dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari kasus penyelundupan jaringan internasional ini, kata Heru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel juga melakukan pengembangan. Petugas BNNP berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA di Banyuasin, Senin (25/1).
Dari tangan HO dan DA diamankan barang bukti sabu seberat tiga kg. Total dalam kasus ini BNN mengamankan barang bukti 180,16 kg sabu dan 54.702 butir ekstasi.