Kamis 28 Jan 2021 19:54 WIB

Video Terkait Red Notice tak Diperiksa Semua, Kenapa?

Hanya 21 dari 3.123 video barang bukti yang dianalisis ahli Polri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra melepas maskernya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra melepas maskernya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli digital forensik Polri, Kompol Heri Priyanto mengungkapkan, setidaknya ada 3.123 dokumen video yang ditemukan dari barang bukti diska keras (hard disk). Namun, hanya 21 video yang disebut berkaitan dengan perkara penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Hal tersebut diungkapkan Heri saat menjadi ahli dalam sidang dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).

"Apa yang ditemukan di dalam hard disk tersebut, bisa dijelaskan secara garis besar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung M Yusuf.

"Setelah dilakukan proses imaging terdapat data, yaitu antara lain gambar 0, video sebanyak 3.123, file audio terbanyak. Dari data-data tersebut kita temukan informasi yang terkait dengan pemeriksaan, berupa 21 file video," jawab Heri.

"Ada 21 file video, bagaimana (penyidik) menentukannya? memang isinya 21 atau dipilah-pilah? Sehingga diputuskan yang ditetapkan (terkait perkara hanya) 21?" cecar jaksa.

Heri mengaku semua video yang dianalisanya merupakan hasil koordinasi dengan penyidik. Dia hanya menjalankan tugas untuk mengalisa 21 video tersebut.

"Berdasarkan keterangan penyidik. Penyidik yang meminta dari sebanyak sekitar 3.123 file video, yang terkait dengan masuk pemeriksaan hanya 21 menurut penyidik," jawabnya.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali didakwa menyuap dua perwira polisi. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap diberikan agar keduanya membantu penghapusan status buronan (red notice) Interpol Djoko Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement