Kamis 28 Jan 2021 16:43 WIB

Kasus Mesum di Halte, Polisi Minta Pelaku Pria Serahkan Diri

Polisi baru menahan pelaku perempuan yang sedang diperiksa kejiwaannya

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aksi Mesum (ilustrasi). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, jajarannya kini sedang memeriksakan kejiwaan MA, perempuan yang berbuat mesum di halte bus SMK 34 Jalan Kramat Raya. Kini, jajarannya fokus memburu pelaku prianya.
Foto:

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum oral seks di dalam halte bus. Sementara itu, pengendara motor masih lalu lalang di depan halte tersebut. "Pak di hotel saja pak di hotel, jangan di situ," kata perekam video kepada sejoli itu.

Petugas Polsek Senen lalu berhasil menangkap MA di sekitar halte tersebut pada Jumat (22/1). Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, MA sehari-harinya memang kerap duduk di sekitar halte tersebut. Dia merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat. MA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan dan belum menikah.

Diketahui pula MA berbuat mesum di halte bus itu setelah dibayar Rp 22 ribu oleh lawan mainnya. “Iya (dibayar). Dia dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Uang itu dia gunakan untuk jajan," kata Ewo saat rilis kasus itu di Mapolres Jakpus, Senin (25/1).

Namun demikian, Ewo menyebut MA bukanlah seorang pekerja seks komersial (PSK). "Dia bukan PSK. Dia baru ketemu sama pria itu di sana aja," kata Ewo.  

Dari pengakuan MA, lanjut Ewo, dia baru sekali berbuat mesum di halte bus tersebut. Ewo juga memastikan MA tidak dalam kondisi mabuk ketika berbuat mesum malam itu.  "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," kata Ewo.  

Berdasarkan pantauan Republika di Mapolres Jakpus, tampak MA dihadirkan dalam rilis kasus mesum itu. Ketika ditanyai Ewo di hadapan awak media, MA tak menunjukkan gelagat menyesal meski telah berbuat mesum di tempat terbuka. Ia bahkan menjawab sejumlah pertanyaan Ewo dengan santai sambil bersandar ke dinding.

Ketika ditanya Ewo kenapa dia sampai nekat berbuat mesum di halte bus, MA menjawabnya dengan ringan. "Nggak apa-apa. Emang kenapa?," kata dia.

 

MA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum. Ancaman hukumnya 2 tahun delapan bulan penjara. Pelaku pria nantinya juga bakal dijerat dengan pasal yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement