REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah memprediksi persepsi publik tentang penanganan korupsi sepanjang 2020 di Indonesia akan turun. Dia berpandangan ada dua hal yang menyebabkan itu terjadi, salah satunya maraknya pemotongan hukuman para pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Memang di tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal saya sudah berpikir begitu," ujar Mahfud dalam sambutan pada peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang digelar secara virtual oleh Transparency International Indonesia, Kamis (28/1).
Salah satu hal yang menyebabkan Mahfud berpikir demikian karena pada 2020 marak terjadi pemotongan masa hukuman oleh MA terhadap pelaku korupsi. Dia melihat, para pelaku korupsi itu kalau tidak bebas di tingkat kasasi, bisa mendapatkan pengurangan hukuman lewat peninjauan kembali (PK) dan lainnya.
"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakan itu kan bukan pemerintah, itu tidak bisa," kata dia.
Hal lain yang menurut dia menyebabkan persepsi publik turun ialah karena pada 2020 terdapat kontroversi tentang lahirnya Undang-Undang KPK. UU tersebut, kata dia, secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Dia melihat kontroversi itu menyebabkan persepsi yang tidak baik di mata publik, baik dalam negeri atau internasional.
"Meskipun faktanya bisa iya, bisa tidak menurunkan atau melemahkan gitu, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat. Tetapi saya sudah menduga, 'oh ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi,'" jelas dia.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020 mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019. Indonesia pun turun ke peringkat 102 dari sebelumnya peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei pada 2019.