Kamis 28 Jan 2021 06:31 WIB

Cek Fakta: Benarkah BI Cetak Uang Rp 300 Triliun?

Bank Indonesia (BI) terseret isu cetak uang lagi karena negara disebut kritis.

Rep: Tim Cek Viral Republika/Antara/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Uang: Bank Indonesia terseret isu cetak uang untuk tangani krisis
Foto:

Penjelasan: 

Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, kedua kabar tersebut tidak sesuai fakta.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan kabar yang mencatut Bank Indonesia mencetak uang sebesar Rp 300 triliun karena negara kritis adalah berita yang tidak benar dan tidak didukung oleh data, fakta, dan infromasi valid.

"Tugas BI dalam mencetak uang dilakukan di bawah amanat undang-undang dengan berbagai pertimbangan seperti kebutuhan likuiditas perekonomian, mengganti uang lusuh, dan lainnya. Jadi tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan karena akan membahayakan perekonomian," demikian penjelasan Erwin.

Ia menegaskan, jadi BI tidak pernah mencetak uang kartal senilai Rp 300 triliun untuk membantu keuangan negara saat pandemi Covid-19. 

Erwin menyatakan berita tentang BI mencetak uang adalah hoaks yang tidak didukung dengan logika yang rasional.

Erwin mengatakan berita yang tersebar di WhatsApp itupun tidak menyertakan sumber informasi yang kredibel. 

Pada awal pandemi pun, Gubernur BI Perry Warjiyo pun menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar BI mencetak uang sampai Rp 600 triliun (Baca di Sini: Cetak Uang Rp 600 Triliun, Berbahayakah?). 

Menurut Perry, hal itu tidak sejalan dengan kebijakan moneter yang prudent dan lazim. Pencetakan uang hanya dilakukan sesuai kaidah dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan. 

"Sekarang kita dengar ada sejumlah pandangan di masyarakat, BI cetak uang saja. Mohon maaf, nih. Betul-betul mohon maaf. Enggak ada proses pengedaran uang yang dicetak BI di kasih ke masyarakat. Enggak Ada," tegas Perry dalam konferensi video tanggal 6 Mei 2020 lalu. 

BI membuat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif. Untuk kebutuhan likuiditas perbankan misalnya, BI telah menginjeksi likuiditas (quantitative easing/QE) senilai Rp 726,57 triliun sepanjang 2020. 

Injeksi likuiditas itu terdiri dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter bank sentral Rp 555,77 triliun. BI pun berperan aktif dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sesuai ketentuan bersama (SKB) tanggal 16 April 2020 dan 7 Juli 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement