Rabu 27 Jan 2021 17:46 WIB

Respons dari Papua: Hukum Berat Pelaku Rasialisme

Hukuman berat diharapkan memberikan efek jera pelaku rasialisme terhadap Papua.

Warga melintas di depan mural bertema Anti Rasisme di Jalan Raya Bogor, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Belakangan muncul isu rasialisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan. (ilustrasi)
Foto:

Ambroncius sendiri sudah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri. Ambroncius ditahan seusai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Selasa (26/11).

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu (27/1).

Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Ambroncius sebelumnya lewat akun Facebook-nya menanggapi Natalius Pigai soal vaksinasi Covid-19. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.

 "Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.

Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Namun, Ambroncius membantah telah berbuat rasialis terhadap Natalius Pigai yang mengkritik kebijakan pemerintah terkait vaksin Sinovac. Ia mengaku, unggahannya di Facebook merupakan sindiran bukan hinaan.

"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius, Senin (25/1).

Atas proses hukum yang tengah dijalankan oleh Bareskrim Polri, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Papua mengapresiasi gerak cepat pemerintah pusat dan daerah. Ketua KKSS Provinsi Papua Mansyur di Jayapura, Rabu, mengatakan jika muncul kasus rasialisme seperti ini, pemerintah memang harus bertindak cepat sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak pada ketertiban serta keamanan suatu wilayah.

"Kami juga mengapresiasi pihak keamanan dalam hal ini Kapolda Papua yang langsung bereaksi dengan mengumpulkan tokoh-tokoh baik adat, agama maupun masyarakat untuk menjaga masyarakatnya masing-masing," katanya.

Menurut Mansyur, langkah antisipasi seperti ini juga bertujuan untuk mencegah kejadian-kejadian di masa lampau tidak terulang lagi di Papua maupun tempat lain akibat keterlambatan penanganan.

"Oleh karena itu, ke depan hal-hal seperti ini harus segera ditangani bahkan jika perlu diberi efek jera agar tidak diulangi lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai masyarakat yang tinggal berdomisili, lahir dan besar di Tanah Papua, penghinaan terhadap sosok Natalius Pigai juga turut dirasakan oleh pihaknya.

"Untuk itu, pelaku ujaran kebencian harus dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku sehingga ke depan tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan tersebut," katanya lagi.

 

photo
Black Lives Matter Gerakan Melawan Rasisme - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement