Rabu 27 Jan 2021 17:15 WIB

Kata Pemkot Soal Pengangkut Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut

Pemkot Bandung menanggapi soal kisruh jasa angkut jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas rumah sakit dan keluarga terpaksa memakamkan sendiri jenazah positif Covid-19 dengan APD seadanya di Pemakaman khusus Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1). Hal tersebut disebabkan petugas yang biasa mengangkut jenazah positif Covid-19 di TPU Cikadut melakukan aksi mogok bekerja.
Foto:

Yana menegaskan para relawan tersebut tidak boleh mematok terkait biaya pengangkutan. Saat ini pihaknya sedang bernegosiasi terkait keinginan menjadi PHL permanen.

Sebelumnya, sejumlah warga yang berprofesi sebagai pengangkut dan memakamkan jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung melakukan aksi mogok kerja terhitung hari ini, Rabu (27/1). Mereka mogok kerja karena merasa dituduh melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris dan keluarga dari jenazah Covid-19.

Koordinator pengangkut jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Fajar Tipana yang akrab disapa Apak mengungkapkan pihaknya berhenti melakukan pengangkutan dan memakamkan jenazah Covid-19 sebab merasa dituduh dan dihujat terkait pungutan liar (pungli). Ia membantah telah melakukan pungutan liar kepada keluarga atau ahli waris dari jenazah Covid-19.

"Kita keluar keringat, bekerja mengeluarkan menawarkan jasa, si ahli waris memberi dengan rasa ikhlas," ujarnya saat ditemui di TPU Cikadut, Rabu (27/1).

Ia mengklaim, nilai biaya pengangkutan dan pemakaman jenazah Covid-19 bervariasi dan tidak dipatok. Biaya tersebut disepakati bersama antara pihak keluarga atau ahli waris dengan para pengangkut dan pemakaman jenazah.

"Kita gak ada patokan yang penting keluarga ikhlas. Kadang ada yang ngasih Rp 1.5 juta, tergantung kesepakatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement