REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pada Rabu (27/1) ini, MK memerika 35 perkara yang terdiri atas sengketa hasil pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwalkot).
Persidangan ini beragendakan memeriksa pokok permohonan dan menetapkan pihak terkait masing-masing perkara. Berdasarkan jadwal persidangan dikutip situs resmi MK, ada 35 perkara perselihan hasil pemilihan yang akan diperiksa MK pada Rabu (27/1) mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Persidangan dibagi kedalam tiga panel. MK menerapkan protokol kesehatan serta membatasi waktu dan jumlah orang yang dapat hadir langsung di gedung MK, sedangkan yang lainnya mengikuti persidangan secara daring di tempat masing-masing. Persidangan juga terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui siaran langsung di akun Youtube MK.