Di samping itu, Kejaksaan Agung telah membentuk satuan tugas (satgas) 53, yang merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang intelijen dan pengawasan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejakgung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
"Diharapkan dapat melakukan diteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan," ujar Burhanuddin.
Advertisement