Jumat 08 Jan 2021 18:23 WIB

MCW Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kota Batu

Setiap perkara korupsi selalu menyisakan sejumlah dugaan korupsi lainnya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Batu, Jumat (8/1). Wilda Fizriyani
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Batu, Jumat (8/1). Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Malang Corruption Watch (MCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aktor korupsi di Kota Batu, Malang. Penggeledahan yang dilakukan KPK memberi sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di  Kota Batu.

Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan (MHPk) MCW, Raymond Tobing, menilai penggeledahan kali ini merupakan wajar dari massifnya praktik korupsi yang terjadi di  Kota Batu. "Sepanjang kepemimpinan mantan kepala daerah tersebut," kata Raymond, saat dikonfirmasi Republika.co.id., Jumat (8/1).

Menurut Raymond, setiap perkara korupsi selalu menyisakan sejumlah dugaan korupsi lainnya. Selain karena watak kekuasaan sebuah rezim korup, juga berkaitan erat dengan kepentingan pertahanan dan pelipatgandaan kekayaan oleh segelintir elit.

Dikatakan, kasus korupsi mantan wali kota Batu Edy Rumpoko pada 2017 secara gamblang memperlihatkan proses pelipatgandaan kekayaan dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai kepala daerah dengan cara buruk. Lebih detail, MCW mengungkapkan sejumlah temuannya, seperti peran AS sebagai kepala Dinas Pariwisata (kadispar) Kota Batu sebelumnya menjabat kepala Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup Kota Batu.

Berdasarkan keterangan saksi, AS memberi uang sebanyak Rp 100 juta kepada ER pada 2017 dengan kode 'uang titipan'. "Selanjutnya AS juga diduga menitipkan uang fee proyek sebesar Rp 500 juta kepada ER," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap K dan PT GAJ pun merupakan suatu  hal yang wajar dalam proses pengembangan kasus korupsi. Sebab, K merupakan orang yang sering menerima titipan dari sejumlah pejabat dan pengusaha untuk ER.

Hal tersebut berpotensi menyeret dia dalam tindakan rasua atau dapat diduga sebagai  orang yang turut terlibat. Selanjutnya, terdapat dugaan potensi kerugian keuangan negara pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah di bawah kewenangan Dinas PUPRCK dan Dinas Perumahan selama 2015 sampai 2017.

Dugaan nilai kerugian diduga mencapai Rp 4,5 miliar dari 31 paket pengerjaan. Salah satu PT yang turut menyumbang potensi kerugian tersebut, yakni PT GAJ sebesar Rp 471 juta. MCW juga menemukan nama lain yang berpotensi terlibat dalam pusaran kasus korupsi itu.

Beberapa di antaranya, yakni HS, ZE, dan Y. HS merupakan orang kepercayaan ER untuk melaksanakan aksinya dan ZE pernah disebut memberikan uang melalui kristiawan untuk ER. Kemudian Y merupakan pengusaha yang diduga memberikan uang kepada ER untuk kepentingan pembiayaan kampanye DR pada Pilkada 2017.

Berdasarkan pandangan ini, MCW mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti sejumlah dugaan korupsi sebagaimana diterangkan dalam fakta persidangan terdakwa. Aparat penegak hukum daerah diminta untuk lebih serius dan independen dalam melaksanakan tugas penegakan.  

MCW mendorong Pemkot Batu segera melakukan upaya reformasi birokrasi yang mengarah pada pelaksanaan sistem yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi. Kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi di Kota Batu.

"Dan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah Kota Batu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement