Selasa 26 Jan 2021 21:18 WIB

Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Kasus Rasisme Ambroncius

Ambroncius jadi tersangka kasus rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Stop Rasisme
Foto:

Akibat perbuatannya, tersangka Ambroncius dikenakan 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE. Kemudian juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas lima tahun penjara.   

Diketahui Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk di Vaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.

Melalui melalui akun Facebooknya, Ambroncius menanggapi sikap Natalius tersebut dengan kata-kata rasisnya. Sikap rasis tersebut yang kemudian yang menjadi perbincangan hangat publik akhir-akhir ini. Namun belakangan, tulisan rasis Ambroncius tersebut telah dihapus.

 

"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement