Selasa 26 Jan 2021 17:14 WIB

KPK Tegaskan Jalankan Prokes Ketat di Lingkungan Rutan

KPK menerapkan beberapa kebijakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto:

 

Dia melanjutkan, pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. Dia mengatakan, KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom

"KPK mengubah metode pertemuan ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Meski demikian, virus Covid-19 tetap masuk ke dalam rutan KPK. Dia mengungkapkan, virus asal China itu masuk melalui tahanan yang meminta izin untuk berobat keluar. "KPK kan harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini ada 14 orang tahanan yang masih dinyatakan positif dan menjalani perawatan di RSD tersebut. Dia mengatakan, mereka ditempatkan di lantai berbeda dengan pasien Covid-19 lainnya.

"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement